

Hukum kontrak merupakan terjemahan dari bahasa inggris, yaitu contract of law, sedangkan dalam bahasa belanda disebut dengan istilah overeenscomstrecht. Bahwa menurut Lawrence M. Freidman mengartikan kontrak adalah perangkat hukum yang hanya mengatur aspek tertentu dari pasar dan mengatur jenis perjanjian tertentu, namun Lawrence M. Freidman tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai aspek tertentu tersebut.
selengkapnya...Main Office :
Jl. Jatingaleh I No. 242a, 50261
Kel. Ngesrep, Kec. Banyumanik, Kota Semarang
telp. (024) 74001447 Fax. (024) 7475562