

Tanpa disadari, korupsi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat umum, seperti halnya memberikan hadiah dan/ atau sejenisnya kepada pejabat/pegawai negeri sebagai balas jasa terhadap pelayanan yang diberikan sehingga lama-kelamaan menjadi bibit-bibit korupsi yang nyata;
selengkapnya...Penahanan adalah peristiwa luar biasa, sebab tiap-tiap penangkapan harus tunduk pada perlindungan hak kemerdekaan Individu. Prinsip keadilan dalam Negara hukum tidak boleh dipisahkan dari proses politik pemerintahan yang berdasarkan kepada hak kemerdekaan individu, keadilan, dan aturan perundang-undangan.
selengkapnya...Dalam suatu perkara pidana yang harus dijadikan acuan tentu aturan main adalah Hukum Acara Pidana. Jika dikaitkan dengan kapasitas Jaksa si A yang selain bertindak sebagai jaksa Penyidik sekaligus Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Korupsi, maka logikanya pasal 138 KUHAP tidak dapat diterapkan, karena mustahil orang yang sama (dalam hal ini Jaksa si A) dapat secara objektif menilai hasil pekerjaannya sendiri. Dengan kata lain bagaimana mungkin Jaksa si A selaku Jaksa Penuntut Umum dapat dengan objektif menilai hasil pekerjaan Jaksa A selaku jaksa penyidik. Bahwa dengan penunjukan Jaksa si A selaku Jaksa Penyidik sekaligus Jaksa Penuntut Umum membuat rasa keadilan dan hak Terdakwa untuk memperoleh proses peradilan yang objektif, adil dan berimbang memjadi tidak terpenuhi
selengkapnya...Main Office :
Jl. Jatingaleh I No. 242a, 50261
Kel. Ngesrep, Kec. Banyumanik, Kota Semarang
telp. (024) 74001447 Fax. (024) 7475562