

Hukum kontrak merupakan terjemahan dari bahasa inggris, yaitu contract of law , sedangkan dalam bahasa belanda disebut dengan istilah overeenscomstrecht . Bahwa menurut Lawrence M. Freidman mengartikan kontrak adalah perangkat hukum yang hanya mengatur aspek tertentu dari pasar dan mengatur jenis perjanjian tertentu, namun Lawrence M. Freidman tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai aspek tertentu tersebut.
Michael D Bayles mengartikan contract of law atau hukum kontrak adalah “might then be taken to be the law pertaining to enforcement of promise or agreement ” yang artinya hukum kontrak adalah sebagai aturan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian atau persetujuan.
Berbagai macam definisi mengenai hukum kontrak dapat ditemukan unsure-unsur yang tercantum dalam hukum kontrak adalah sebagai berikut :
1. Adanya kaidah hukum
2. Subjek hukum
3. Adanya prestasi
4. Kata sepakat
5. Akibat hukum
Didalam hukum kontrak dikenal 5 (lima) asas penting yaitu :
Ø Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak dapat dianalisis dari ktentuan pasal 1338 ayaut (1) KUHPerdata adalah suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk :
a) Membuat atau tidak membuat perjanjian
b) Mengadakan perjanjian dengan siapapun
c) Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya, dan
d) Menentukan bentuknya perjanjian, yaitu tertulis dan lisan
Ø Asas Konsensualisme
Merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, tetapi cukup dngan adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Ø Asas Pacta Sunt Servanda (asas kepastian hukum)
Merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak sebagaimana layaknya sebuah undang-undang.
Ø Asas Itikad Baik
Merupakan asas bahwa para pihak yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan subtansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh atau kmauan baik dari para pihak, pada itikad nisbi, orang memperhatikan sikap dan tingkah laku yang nyata dari subjek. Pada itikad baik mutlak penilaiannya terletak pada akal sehat dan keadilan.
Ø Asas Kepribadian
Merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Inti dari ktentuan ini bahwa seseorang yang mengadakan perjanjian hanya untuk kepentingan dirinya sendiri.
Main Office :
Jl. Jatingaleh I No. 242a, 50261
Kel. Ngesrep, Kec. Banyumanik, Kota Semarang
telp. (024) 74001447 Fax. (024) 7475562